Munas IX LDII 2021 Dibuka, Ini Pesan dari Presiden
Jokowi mengajak seluruh jajaran dan pimpinan serta keluarga besar LDII untuk selalu menyuarakan dan meningkatkan toleransi dalam kehidupan sosial keagamaan. mengedepankan keterbukaan dalam segala perbedaan, agar bisa bergaul dan bergotong-royong termasuk dalam pandangan keagamaan.
“Sikap tertutup, sikap eksklusif adalah sikap yang tidak sesuai dengan bhinneka tunggal ika. Sikap tertutup akan memicu dan meningkatkan intoleransi, akan merusak sendi-sendi kebangsaan kita. Praktek-praktek keagamaan yang eksklusif, yang tertutup harus kita hindari karena sikap ini pasti akan memicu penolakan-penolakan, dan akan menimbulkan pertentangan-pertentangan,” jelas Jokowi.
Untuk itu, lanjut Jokowi, pemerintah berkomitmen dan akan terus berupaya untuk mendorong moderasi beragama. “Sikap-sikap yang tidak toleran, apalagi yang disertai dengan kekerasan fisik maupun verbal harus hilang dari bumi pertiwi Indonesia. Sikap keras dalam beragama yang menimbulkan perpecahan dalam masyarakat tidak boleh ada di negeri yang kita cintai ini,” papar Jokowi.
Jokowi memaparkan komitmen LDII yang menganut paradigma baru, yang terbuka, toleran, dan berbhinneka tunggal ika.
“Yang sangat menghormati agama lain, yang sangat menghormati umat Islam yang mempunyai pandangan keagamaan yang berbeda, yang bersedia bekerjasama dengan ormas-ormas Islam lainnya, dan tentu saja jangan ada sedikitpun pandangan untuk menjauh dari kelompok-kelompok Islam yang lainnya,” ujar Jokowi.
Presiden memberikan empat poin pesan terkait moderasi beragama organisasi keagamaan. Pertama, organisasi keagamaan harus punya komitmen kebangsaan yang kuat. hal ini terkait dengan mengedepankan penerimaan prinsip-prinsip berbangsa yang tertuang dalam konstitusi kita, menjunjung tinggi ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta tata kehidupan berbangsa dan bernegara.
Poin kedua, organisasi keagamaan harus menjunjung tinggi sikap toleransi kepada sesama, menghormati perbedaan, memberi ruang orang lain untuk berkeyakinan, mengekspresikan keyakinan serta menyampaikan pendapat, serta menghargai kesetaraan dan perbedaan dan bersedia bekerja sama.
Poin ketiga, organisasi keagamaan harus memiliki prinsip anti kekerasan, menolak tindakan yang menggunakan cara-cara kekerasan, baik kekerasan fisik maupun kekerasan verbal.